Woensdag 13 Maart 2013

Kegiatan Operasional Bank


Dalam menjaga industri perbankan tetap berjalan sehat dan menangkal munculnya fraud, bank perlu memerhatikan dan meningkatkan kontrol internal untuk kegiatan operasional yang rawan penyimpangan. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) melihat, dalam menjalankan bisnisnya, bank masih harus memperbaiki beberapa hal dalam mencegah munculnya fraud atau kejahatan perbankan, utamanya dalam kegiatan operasional yang rawan terjadinya kejahatan atau penyimpangan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Perijinan dan Informasi Perbankan BI Joni Swastanto, dalam Seminar Sehari: “Modus Kejahatan Perbankan dan Mitigasi Risikonya,” di Kantor Pusat Bank Bukopin, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2011.
“Pemicu utama permasalahan yang terjadi pada beberapa bank antara lain karena tidak menerapkan sepenuhnya prudential principles (prinsip kehati-hatian) dalam kegiatan operasional, rendahnya integritas pejabat, satuan kerja audit intern tidak berfungsii danlaw enforcement masih lemah,” paparnya.
BI menggaris bawahi beberapa hal terkait dengan kegiatan operasional yang rawan tersebut adalah sebagai berikut:
- Perkreditan atau pembiayaan, itu termasuk di dalamnya debitur fiktif, debitur topengan, agunan fiktif, BMPK (batas maksimal pemberian kredit), penyuapan, dokumen kredit cacat hukum.
- Pendanaan atau funding, di antaranya bilyet deposito palsu atau dipalsukan, penyalahgunaan bilyet deposito, transaksi deposito fiktif.
- Jasa atau services, ada beberapa hal, yaitu, penggandaan dokumen transfer, tagihan kartu kredit bermasalah, letter of credit (L/C) fiktif, perubahan RTGS (real time gross settlement).
- Aktivitas pembukuan atau akuntansi, antara lain pembebanan biaya bank untuk kepentingan pribadi, pengakuan pendapatan tidak riil tanpa koreksi, tidak melakukan pencatatan, mark up biaya, pencatatan transaksi fiktif.
- Penyalahgunaan password, itu pembukaan brankas di pagi hari dan penutupannya di sore hari oleh pejabat tidak berwenang disertai penyerahan password.
“Untuk itu perlu upaya preventif atau mitigasi. Peran perbankan dengan peningkatan internal control dan satuan kerja audit intern, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), prinsip know your employee, peningkatan peran direktur kepatuhan, dan penerapan whistle blower,” tandas Joni.
Sementara masyarakat sendiri, lanjutnya, juga bisa melaukan pengawasan melalui laporan publikasi yang wajib dimuat di surat kabar yang mempunyai peredaran luas. Sedangkan BI akan turut serta dalam regulasi perbankan, pengawasan baik on sitemaupun off site supervision, pun dalam pemberian sanksi. (*)

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking